Pengambilan Produk Pengadilan

  1. Asli KTP yang bersangkutan atau Identitas Lain
  2. Fotocopty KTP yang bersangkutan atau Identitas Lain
  3. Nomor Perkara yang bersangkutan
  4. Membayar biaya PNBP

  1. Pihak mengambil nomor Antrian Pengambilan Produk Pengadilan.
  2. Pihak membayar PNBP.

10 Menit

PNBP Rp.10.000,- untuk Akta Cerai

PNBP Rp.500,- per lembar.Untuk Salinan Putusan/Penetapan

Akta Cerai, Salinan Putusan dan Salinan Penetapan.

SIWAS - Sistem Informasi Pengawasan (mahkamahagung.go.id)

MASIPAN (WhatsApp)

Ditjen Badan Peradilan Agama melalui Whatsapp 081219211266

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store